Grameds dapat mempelajari cara kerja yang ada pada lender umum serta penjelasan lainnya mengenai bank umum yang pastinya penting melalui buku Manajemen Lender Umum oleh Julius R. Latumaerissa.
Lender berbentuk perusahaan perseorangan yakni bank yang dimiliki individu. Sementara perseroan terbatas merupakan financial institution berbadan usaha berbentuk PT. Terakhir, firma adalah financial institution badan usaha bentuk persekutuan dua orang atau lebih di bawah satu nama usaha bersama.
Sementara lender umum merupakan lender yang beraktivitas dalam masyarakat secara konvensional atau syariah di bawah naungan lender sentral. Jika financial institution perkreditan rakyat atau BPR yakni jenis financial institution yang melaksanakan aktivitas perbankan di luar jasa lalu lintas pembayaran. Berdasarkan Kepemilikan
- Giro/rekening koran yakni simpanan yang hanya bisa diambil dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
Bank umum adalah financial institution yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang lender, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Sehingga masyarakat mampu memperoleh keuntungan dan pembangunan ekonomi suatu negara semakin maju. Agent of Services
Jadi, prinsip kerahasiaan ini mengharuskan, bahkan mewajibkan lender untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan maupun informasi lainnya dari nasabah. Hal ini bertujuan agar bisa menjaga kepercayaan masyarakat.
Sejarah perbankan berkaitan erat dengan sejarah uang. Jenis uang bank kuno yang dikenal sebagai uang barang yang digunakan dari sekitar tahun 9000 SM, sebagai dua hal yang paling awal dipahami sebagai hal yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan barter (Davies).
Dana dari lembaga lainnya: sumber dana ini merupakan sumber dana tambahan jika sebuah lender mengalami kesulitan mendapatkan dana dari dua sumber tersebut.
Menurut Pierson, seorang ahli ekonomi dari Belanda, bank adalah badan atau lembaga yang menerima kredit. Lender menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan.
Jika ada lender perkreditan rakyat yang melakukan kegiatan usaha keuangannya berdasar pada prinsip syariah tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan keuangannya dengan prinsip konvensional.
Fungsi utama perbankan sebenarnya adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Maksudnya, bank bertugas menjadi perantara antara pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Namun selain itu, masih ada beberapa fungsi perbankan yang lain, diantaranya adalah:
Dengan berkembangnya ekonomi yang semakin hari semakin pesat, banyak financial institution yang memperluas jasa pelayanan mereka dengan bisa menyimpan surat-surat berharga atau sekuritas.